KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA
Versi II · Portal Resmi
e-LHKPN adalah sistem elektronik pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mendukung integritas, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi di seluruh instansi negara.
Ringkasan Kepatuhan Nasional
Live · 202494,2%
Tingkat pelaporan tepat waktu periode 2023
Eksekutif
96,1%
Yudikatif
92,8%
Legislatif
89,4%
BUMN
93,6%
412.870
Wajib Lapor Terdaftar
94,2%
Tingkat Kepatuhan 2023
1.240
Instansi Terhubung
24/7
Akses Portal
e-Filing
Pengisian laporan harta kekayaan secara elektronik dengan panduan bertahap.
e-Verification
Verifikasi administratif dan substantif oleh tim KPK dengan alur transparan.
e-Announcement
Pengumuman LHKPN yang dapat diakses publik untuk mendukung akuntabilitas.
e-Reporting
Analitik kepatuhan pelaporan nasional per instansi dan periode.

Sejak 2015
1.240+ instansi terhubung, satu portal integritas.
Baik Anda Penyelenggara Negara, Admin Instansi, Verifikator KPK, maupun masyarakat umum — e-LHKPN Versi II menyediakan alur kerja yang jelas dan aman.
Penyelenggara Negara
Isi, kirim, dan pantau LHKPN periodik maupun khusus dari satu portal.
Admin Instansi
Kelola daftar wajib lapor dan pantau kepatuhan pegawai instansi.
Verifikator KPK
Verifikasi berkas administratif dan substantif dengan alur audit.
Publik
Akses pengumuman LHKPN untuk mendukung pengawasan masyarakat.
Masuk ke portal e-LHKPN dengan akun terdaftar Anda. Batas pelaporan periodik berakhir 31 Maret 2025.